KPK Bergerak! Skandal Korupsi Meja hingga Kursi Sekolah Seret Wali Kota Semarang
- istimewa - Antara
Semarang, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengambil langkah hukum terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, dalam pekan ini.
“Kami telah mendapatkan informasi bahwa dalam waktu dekat, sebagaimana sudah saya sampaikan sebelumnya, kemungkinan akan ada tindakan terhadap saudari HGR beserta suaminya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Meski tidak menjelaskan secara rinci langkah yang akan diambil, Tessa memastikan tindakan tersebut berada dalam koridor hukum antikorupsi yang menjadi kewenangan penyidik.
Tessa juga enggan menanggapi video viral yang beredar di media sosial, memperlihatkan Mbak Ita menghadiri acara kondangan, meski sebelumnya mengaku sakit dan absen dari panggilan penyidik.
“Saya tidak akan menanggapi hal tersebut. Namun, jika penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan bisa hadir, maka tindakan hukum akan tetap berjalan,” tegasnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mbak Ita dan Alwin Sempat Urung Berangkat ke KPK
Berdasarkan informasi yang beredar, Mbak Ita dan Alwin Basri seharusnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (11/2). Namun, keduanya membatalkan perjalanan ke Jakarta dengan alasan kesehatan.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangka, yaitu Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Keduanya ditahan pada Jumat (17/1) dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari hingga 5 Februari 2025.
Awalnya, penyidik KPK juga berencana menahan Mbak Ita dan Alwin Basri di hari yang sama, tetapi keduanya absen.
Oleh karena itu, pemeriksaan ulang dijadwalkan ulang ke hari ini.
Selain itu, KPK telah menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyidikan KPK mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang sepanjang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah, serta gratifikasi yang terjadi dalam periode yang sama. (aag)
Load more