Menguak Tabir Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Kortas Tipikor Polri Periksa Prasetyo Edi
- Taufik Hidayat/tvonenews
Jakarta, tvOnenews.com - Menguak tabir kasus korupsi lahan rusun Cengkareng, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memeriksa mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun, Prasetyo menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Prasetyo Edi: Saya Tidak Ada Kaitan dengan Proyek Ini
Dalam keterangannya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025), Prasetyo menyatakan bahwa pada tahun 2015 terjadi perubahan peraturan gubernur (pergub) terkait proyek tersebut, namun tidak ada peraturan daerah (perda) yang melibatkan DPRD.
"Saat itu saya baru menjabat Ketua DPRD Jakarta. Tahun 2015 ada pergub, tapi tidak ada perda, jadi tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi karena saya dipanggil sebagai saksi, saya datang," ujar Prasetyo.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan seputar pengadaan lahan, namun dirinya mengaku tidak memahami proses tersebut.
"Apakah saya mengerti pengadaan tanah di Cengkareng? Saya tidak tahu. Pemeriksaan hanya sekitar enam atau tujuh pertanyaan. Itu pergub, bukan perda, kalau perda saya pasti tahu," tambahnya.
Prasetyo juga mengatakan bahwa dirinya mengetahui kasus ini pertama kali dari pemberitaan media.
DPRD DKI Jakarta pun sempat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek ini.
"Saat kasus ini mencuat, saya tahu dari media. DPRD DKI langsung membentuk pansus yang saat itu diketuai oleh almarhum Pak Gembong. Tapi soal detailnya, saya tidak tahu," ungkapnya.
Ia mengklaim bahwa pihaknya telah meminta agar hasil audit BPK tahun 2016 terkait pengadaan lahan ini diteruskan ke KPK dan Bareskrim.
"Saya sudah sampaikan audit BPK ini ke KPK dan Bareskrim untuk ditindaklanjuti sejak 30 Juni 2016," tegasnya. (aag)
Load more