Jakarta, tvOnenews.com - Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai divonis lebih berat oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad kepada wartawan pada Senin (17/2/2025).
"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," ungkap Andi Ahmad.
Andi menjelaskan, kasasi diajukan karena putusan PT DKI Jakarta dengan Pengadilan Tipikor berbanding jauh. Hakim Pengadilan Tipikor memberikan vonis 6,5 tahun.
"Karena kami rasa putusan ini juga jauh lebih tinggi daripada apa yang sudah diputuskan di awal, dan kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU," beber Andi.
Sebab, Harvey dinilai telah melakukan korupsi ditengah perekonomian Indonesia sedang sulit.
Load more