Firdaus Oiwobo Minta BAS Kembali Diaktifkan Usai Sampaikan Permintaan Maaf
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Razman Arif Nasution bersama pengacaranya, M Firdaus Oiwobo resmi menyampaikan permohonan maaf akibat insiden ricuh dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Mahkamah Agung, pada Senin (17/2/2025).
“Alhamdulillah hari ini surat dari dua organisasi kami sudah masuk, surat permohonan maaf yang pertama. Kami tidak bermaksud untuk membela diri, tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa,” kata Firdaus, kepada awak media.
Kemudian Firdaus berharap agar Mahkamah Agung dapat memberikan ruang untuk membenahi diri.
Selanjutnya Firdaus meminta agar MA dapat mencabut pembekuan berita acara sumpah advokat.
Hal ini dilakukan agar dirinya dapat kembali melakukan kegiatan dipersidangan.
“Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali dipersidangan,” terang Firdaus.
Dalam kesempatan yang sama, Razman menyampaikan bahwa pencabutan pembekuan berita acara sumpah advokat ini tentunya yang memiliki kewenangan adalah organisasi yang bersurat.
“Terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biarmenjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Ya tentulah organisasi juga akan punya sikap dengan ini. Dan ini bisa kita bedakan berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda,” terang Razman.
Kemudian Razman menyebutkan usai dirinya menyampaikan permohonan maaf, pastinya organisasi dapat menilai untuk layak diaktifkan kembali.
“Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan,” jelas Razman.
Untuk diketahui, Razman Arif Nasution mendatangi Mahkamah Agung, pada Senin (17/2/2025) bersama pengacaranya, M Firdaus Oiwobo untuk menyampaikan permohonanan maaf buntut insiden ricuh dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Razman mengungkapkan bahwa permintaan maaf ini dilakukan usai mendapat perintah dari Dewan Etik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu.
“Saya dengan Pak Lecu diperintahkan untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, beserta jajaran-jajaran di bawahnya,” kata Razman, kepada awak media.
Load more