Di Kompleks Istana Kepresidenan, selepas memanggil beberapa menteri dan kepala badan, Presiden kemudian mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang pada intinya mewajibkan eksportir menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri. Ketentuan baru itu dikecualikan untuk eksportir bidang minyak dan gas bumi, yang artinya aturan DHE SDA mereka tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam jumpa pers setelah rapat kabinet terbatas dengan beberapa menteri bidang perekonomian Kabinet Merah Putih.
Jajaran menteri yang turut mendampingi Presiden saat jumpa pers, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Kemudian, ada pula Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.(ant/ree)
Load more