Ternyata Suami Eks Pengacara Anak Bos Prodia Juga Bakal Diperiksa, Polisi Ungkap Statusnya
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkapkan bawa suami Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan eks pengacara anak bos Prodia juga bakal dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa suami yang bersangkutan, yakni JK juga dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat (14/2/2025).
Adapun statusnya sebagai saksi dalam dugaan penggelapan tersebut.
“JK yang merupakan suami dari terlapor EDH merupakan saksi terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Jumat (14/2/2025).
Namun, Ade Safri menyebutkan bahwa JK tidak dapat menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Hal ini telah disampaikan oleh kuasa hukumnya kepada tim penyidik.
“Tim penyidik Subdit Ekbank (Ekonomi dan Perbankan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menerima surat dari kuasa hukum JK berisi permohonan penundaan permintaan keterangan,” terang Ade Safri.
Sementara itu, penundaan dilakukan lantaran saksi JK sudah memiliki pekerjaan yang terjadwal sebelumnya.
“Saksi JK akan datang untuk memberikan keterangannya di hadapan penyidik (tanpa dipanggil lagi) pada hari Selasa (18/2/2025),” tegas Ade Safri.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh eks pengacara Evelin Dohar Hutagalung dalam pengurusan kasus anak bos Prodia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Hal itu dilakukan usai pihak kepolisian menemukan alat bukti yang sah dan melakukan gelar perkara.
“Forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Ade Ary, kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Kemudian, Ade Ary menyebutkan dalam dugaan kasus itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan melakukan penelitian serta analisis dokumen hingga berkoordinasi dengan ahli pidana.
“Didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,“ jelas Ade Ary.
Load more