Eks Pengacara Anak Bos Prodia Absen Pemeriksaan di Polda Metro, Polisi Ungkap Alasannya
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan yang dijadwalkan di Polda Metro Jaya, pada Jumat (14/2/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum yang bersangkutan terkait permohonan penundaan pemeriksaan.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kuasa hukum terlapor EDH, yang berisi permohonan penundaan permintaan keterangan,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Jumat (14/2/2025).
Lebih lanjut Ade Safri mengungkapkan bahwa eks pengacara tersebut tidak dapat hadir dalam pemeriksaan lantaran adanya pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya.
“Permohonan penundaan permintaan keterangan dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya,” tegas Ade Safri.
Sementara itu Ade Safri menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima permintaan pemeriksaan dari yang bersangkutan akan dilakukan pada pekan depan.
“Terlapor EDH akan datang untuk memberikan keterangannya dihadapan penyidik (tanpa dipanggil lagi) pada hari Selasa, 18 Februari 2025,” jelas Ade Safri.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh eks pengacara, Evelin Dohar Hutagalung dalam pengurusan kasus anak bos Prodia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Hal itu dilakukan usai pihak kepolisian menemukan alat bukti yang sah dan melakukan gelar perkara.
“Forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (8/2).
Kemudian, Ade Ary menyebutkan dalam dugaan kasus itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dan melakukan penelitian serta analisis dokumen hingga berkoordinasi dengan ahli pidana.
“Didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,“ jelas Ade Ary.
Load more