Polisi Didesak Investigasi Aliran Dana Kasus SPK Fiktif
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri didesak investigasi aliran dana kasus surat perintah kerja (SPK) fiktif yang dibuat oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial LHS.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
"Kami mengharapkan penyidik Kortas Tipikor melacak aliran dana dalam kasus SPK fiktif ini terutama terkait dengan pasal penyuapan dan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang), meliputi dana yang berhasil ditampung oleh LHS dan kemudian digunakan untuk membayar vendor yang mendapatkan SPK fiktif sebelumnya, juga sumber dana beberapa vendor," kata Febri.
Berdasarkan bukti dokumen yang dilaporkan, diduga ada penampungan dana dari beberapa vendor ke rekening LHS dan rekannya.
Dari rekening LHS tersebut, sebagian besar mengalir ke beberapa vendor yang telah mendapatkan SPK fiktif sebelumnya atau seperti skema ponzi.
Sebagian lagi digunakan oleh LHS dan rekannya untuk kepentingan pribadi, serta ada beberapa transaksi yang diduga mengalir ke artis atau selebgram berinisial M mencapai lebih dari Rp400 juta.
Penyidik Kortas Tipikor diharapkan juga melacak sumber dana yang diberikan vendor kepada rekan LHS.
Dalam kasus SPK Fiktif diduga sumber dana vendor berasal dari beberapa investor. Investor tersebut diduga berasal dari perorangan, lembaga keuangan dan juga pejabat negara.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga memandang bahwa kejadian ini menjadi jalan untuk melakukan "bersih-bersih" di internal Kemenperin dalam pelaksanaan anggaran.
Adapun bukti-bukti yang disampaikan Kemenperin kepada Kortas Tipikor antara lain berupa DIPA Direktorat Industri Industri Kimia Hilir dan Farmasi TA 2023, SK penunjukan dan pengangkatan LHS sebagai Pejabat Pengelola DIPA TA 2023, SK penjatuhan hukuman disiplin berat LHS sebagai PNS, SPK-SPK fiktif, tagihan pembayaran, dan rekapitulasi uang keluar dan masuk.
SPK yang dibuat oleh LHS adalah SPK fiktif dengan beberapa penjelasan.
Pertama, surat perintah kerja yang ditandatangani oleh terduga pelaku (LHS) dengan penyedia (investor) tidak terdaftar dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kementerian Perindustrian.
Load more