Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengatakan, pihaknya bisa saja menjemput paksa Firli Bahuri, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus pemerasan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
"Perintah membawa (menjemput) mungkin ada, ada dimungkinkan," ungkap Cahyono.
Cahyono menjelaskan, kewenangan menjemput paksa sudah ada dalam due proccess of law atau hukum yang adil dan tidak memihak.
Oleh karena itu, dia menyebut, pihaknya tinggal menunggu langkah dari Polda Metro Jaya sejauh mana. Apakah nantinya akan berujung kasusnya diambil alih oleh Kortas Tipidkor Polri atau tidak.
"Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu," papar Cahyono.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam proses penerbitan dokumen SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)-SHM (Surat Hak Milik) di Pagar Laut Tangerang.
Load more