KSAD Maruli Simanjuntak Tegas Sebut Anak Buahnya Novi Helmy Tak Langgar UU Ditunjuk Jadi Dirut Bulog
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog menjadi polemik.
Pasalnya Novi Helmy masih berstatus sebagai perwira TNI aktif, bahkan memiliki jabatan Komandan Jenderal Akademi TNI.
Menanggapi polemik tersebut Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara.
Maruli mengungkapkan bahwa Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya sudah bukan perwira TNI aktif.
- Dok Pendam IM
Hal itu KSAD ungkap usai menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
“Kan sudah ditinggalin tentaranya,” kata Maruli.
Maruli menjelaskan Novi Helmy yang sebelumnya berpangkat letnan jenderal sudah tidak menjadi tentara sejak pengangkatan sebagai Dirut Perum Bulog.
“Kalau sudah pengangkatan ya sudah enggak akan dinas lagi. Sudah di sana (Perum Bulog, red.),” jelasnya.
Oleh karena itu, menurutnya sudah tidak ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI terkait penunjukan Novi sebagai Dirut Perum Bulog.
“Enggak lah. Kalau sudah di situ ya sudah selesai jadi tentara ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Novi sebagai Dirut Perum Bulog berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Erick, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/2), mengatakan penunjukan Novi sebagai Dirut Perum Bulog merupakan salah satu strategi untuk mencapai target swasembada pangan.(ant)
Load more