Tak Cuma Dihukum 20 Tahun, Harvey Moeis Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Lebih Besar dari Sebelumnya
- Taufik Hidayat/tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus korupsi komoditas timah di bawah wilayah PT Timah, Harvey Moeis tidak hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tapi juga denda Rp420 miliar.
Vonis terhadap Harvey Moeis tersebut dibacakan pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," ujar Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis.
Sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp210 miliar.
Selain itu, suami Sandra Dewi itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Teguh menegaskan, uang pengganti Rp420 miliar itu harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, hakim di Pengadilan Tipikor memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor itu.
Di pembacaan putusan banding hari ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman yang divonis oleh Pengadilan Tipikor.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai tindakan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis telah menyakiti hati rakyat.
Suami Sandra Dewi itu juga disebut menjadi aktor yang berperan besar dalam korupsi komoditas timah di bawah wilayah PT Timah tersebut.
Oleh karenanya, hukuman yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Tipikor dinilai terlalu rendah.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menuturkan bahwa tidak menemukan alasan untuk meringankan hukuman terhadap Harvey Moeis. (iwh)
Load more