Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah di wilayah PT Timah.
Vonis terhadap Harvey Moeis itu dibacakan hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (13/2/2025).
Sebelumnya, Harvey Moeis menuai kemarahan lantaran hanya dihukum 6,5 tahun atas kasus korupsi timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.
Namun, dalam putusan banding kali ini suami Sandra Dewi itu mendapatkan hukuman jauh lebih berat yakni 20 tahun penjara.
Menurut hakim Teguh, Harvey Moeis mendapatkan hukuman tersebut lantaran menjadi aktor penting dalam kasus korupsi PT Timah.
"Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk," kata Teguh, di PT DKI Jakarta, Rabu.
Teguh menuturkan, hal ilegal yang dilakukan pengusaha tersebut telah merugikan keuangan negara sangat besar.
Load more