Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Harvey Moeis menjadi 20 tahun atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin PT Timah.
Hukuman terhadap Harvey Moeis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada putusan banding, Kamis (13/2/2025).
Selain dijatuhi penjara 20 tahun, Harvey Moeis juga diberi denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto menegaskan bahwa korupsi yang dilakukan Harvey Moeis telah melukai rakyat.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.
Alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terhadap suami artis Sandra Dewi itu.
Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Load more