Viral Sidang Hotman dan Razman Ricuh, Akhirnya Komisi Yudisial Turun Gunung
- Instagram @hotmanparisofficial
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk mengumpulkan keterangan terkait dengan kericuhan persidangan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
KY melihat ada dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim atau PMKH.
"Kami sudah menurunkan tim, terus kami juga melakukan koordinasi pengamanan kepada pihak pimpinan Pengadilan," kata Anggota KY selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).
KY meminta sejumlah pihak untuk menghormati dan menjaga kemuliaan serta kehormatan hakim saat melakukan proses peradilan.
"KY berpendapat bahwa penghormatan dan kemuliaan terhadap hakim dalam proses peradilan itu harus kita berikan tanpa mengurangi saya kritis dan kontrol publik dan juga pencari keadilan," jelasnya.
Sebelumnya Binziad mengungkapkan, bahwa Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU KY, menugaskan KY untuk mengambil langkah hukum langkah lain terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Dimana peraturan tersebut perlu menjadi acuan dilaksanakannya pengamanan di Pengadilan.
Dalam kasus kericuhan Hotman dan Razman, terbaru Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).
Langkah ini diambil atas instruksi langsung dari Mahkamah Agung (MA) RI.
"Ini sudah perintah. Ini perintah dari Mahkamah Agung," tegas Humas PN Jakarta Utara, Maryono, usai membuat laporan ke Bareskrim.
Laporan ini merupakan buntut dari kericuhan yang terjadi saat sidang pekan lalu, di mana Razman dan tim hukumnya menciptakan kegaduhan di ruang persidangan.
PN Jakarta Utara sejatinya telah mengambil tindakan, namun baru melangkah ke jalur hukum setelah mendapatkan rekomendasi dari MA.
"Atas kejadian itu, kami tidak tinggal diam. Kami punya jenjang hukum, mulai dari pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung. Kami bergerak sesuai prosedur," imbuh Maryono.(aha/lkf)
Load more