Pinjam Uang Rp1 Juta Istri Diajak 'Bobo' oleh Pegawai Koperasi, Sang Suami Murka Saat Baca Pesan Mesum hingga...
- Pixabay
"Korban mengalami luka robek di bagian pelipis dan dahi sebelah kiri dan mendapat sebanyak 27 jahitan," ujarnya.
Selanjutnya, atas peristiwa itu pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Denpasar Timur.
Dari keterangan pelaku, mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis karambit yang disabetkan ke muka korban sebanyak tiga kali.
Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena sakit hati istrinya diduga diajak tidur oleh korban.
"Pelaku mendapatkan senjata tajam jenis karambit dengan cara membeli lewat Facebook dan pelaku melakukan penganiayaan seorang diri," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (awt/muu)
Load more