Geledah Rumah Kades Kohod Arsin Terkait Pagar Laut, Polisi Sita Barang-barang Ini
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidanan Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah barang bukti dari rumah Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap bahwa barang bukti tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Djuhandani menyebut, barang bukti tersebut disita setelah penyidik menggeledah rumah Arsin pada Senin (10/2/2025) kemarin.
"Barang bukti yang telah disita adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, alat yang digunakan untuk membuat surat palsu dan dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan," ungkap Djuhandani, Selasa (11/2/2025).
- Istimewa
Adapun, dalam perkara ini Arsin berperan dan terlibat dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Kohod yakni membuat surat palsu.
Dimana, surat palsu itu selanjutnya akan diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Terlapor dan kawan-kawan membuat surat palsu dengan cara mencetak dan menandatanganinya. Selanjutnya digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," beber Djuhandani.
Selanjutnya, dengan bantuan dari beberapa oknum pada kementerian dan lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Adapun, Bareskrim Polri telah menggeledah rumah milik Arsin, Kepala Desa Kohod Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (10/2/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penggeledahan rumah Arsin ini untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik desa Kohod oleh kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu dengan melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor," ucap Djuhandani, Senin (10/2/2025).
- istimewa
Penggeledahan rumah Arsin ini dilakukan setelah Bareskrim Polri memeriksa sebanyak 44 orang saksi.
"Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di desa Kohod kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang," beber Djuhandani.
Selain melakukan penggeledahan, Djuhandani menyebut bahwa pihaknya juga telah menyita 263 warkah atau dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah.
"Kami masih proses semoga apa yang kita cari kita dapatkan untuk dilaksanakan penyitaan. Disamping itu kita kemarin sudah menyita 263 warkah saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji," terang Djuhandani.
Djuhandani menegaskan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas.
"Pada prinsipnya direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan kepada masyarakat perkembangan terkait penyidikan terbitnya SHGB di dalam kasus pagar laut yang terjadi di daerah Tangerang," tegas Djuhandani.(rpi/muu)
Load more