Menko Yusril Ungkap Menteri Hukum Sudah Kantongi Nama Napi yang Dapat Amnesti
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap progres pemberian amnesti terhadap narapidana.
Dia menyebut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah mengurus teknis pemberian amnesti tersebut.
“Amnesti sudah ditangani teknisnya oleh Supratman di Kementerian Hukum. Jadi semua koordinasi sudah kami lakukan,” tegas Yusril di
Menurut Yusril, Supratman sudah mengantongi nama-nama narapidana yang akan mendapat amnesti. Nantinya, daftar nama narapidana itu akan diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk disetujui.
“Nama-namanya sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada presiden,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan Prabowo akan memberikan amnesti bagi 44 ribu narapidana alias napi.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI. Dia menjelaskan jumlah napi yang mendapat amnesti bisa berkurang atau bertambah.
“Amnesti ini diberikan kepada yang kami analisis itu kurang lebih 44 ribu (orang). Jadi kurang lebih, bisa naik bisa turun. Jadi tidak bisa kami kunci 44 ribu. Dan saat ini sedang dilakukan asesmen di hukum,” kata Pigai di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Amnesti tersebut akan diberikan kepada napi dalam kasus tahanan politik, UU ITE atau penghinaan terhadap pejabat negara, hingga napi dalam kondisi khusus seperti lansia, ibu hamil, disabilitas, yang merawat bayi kurang dari dua tahun, dan memiliki penyakit kronis.
Namun, Pigai menjelaskan bahwa amnesti untuk tahanan politik hanya diberikan bagi mereka yang tidak bersenjata. (saa/iwh)
Load more