Mantan Pj Gubernur Banten dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah melaporkan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya dituding telah menyalahgunakan wewenang alih fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare di sekitar pesisir pantai Kabupaten Tangerang.
"Hari ini saya resmi menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada KPK," kata Musa, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Musa menuturkan dirinya menyerahkan sepenuhnya dugaan alih fungsi lahan ini kepada KPK.
"Saya percaya KPK akan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani pengaduan ini. KPK harus mengusut tuntas siapa pun yang terlibat," tegas dia.
Di dalam laporan tersebut, Musa telah menyiapkan 27 dokumen bukti kepada KPK.
Musa pun meminta kepada KPK agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Adapun dugaan tindak korupsi alih fungsi lahan tersebut sebelumnya diajukan oleh Al Muktabar langsung kepada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani.
Padahal mestinya harus melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan berkonsultasi lebih dulu dengan DPRD Banten.
Ia pun menduga langkah itu dilakukan untuk meluluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kamuk (PIK) 2 Tangerang.
Musa mengungkapkan, proses alih fungsi itu tidak dilakukan dengan cara yang sesuai aturan.
"Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut hingga tuntas," kata dia lagi. (ant/iwh)
Load more