GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Dakwaan Anggota TNI AL, Ungkap Kronologi Tewasnya Bos Rental Mobil, Tertembak pada Bagian...

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terhadap 3 anggota TNI yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM 45 tol Tangerang-Merak hingga tewas.
Senin, 10 Februari 2025 - 18:22 WIB
Sidang Dakwaan Anggota TNI AL, Ungkap Kronologi Tewasnya Bos Rental Mobil, Tertembak pada Bagian...
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terhadap 3 anggota TNI yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM 45 tol Tangerang-Merak hingga tewas.

Dalam sidang tersebut, Oditur militer mengungkap kronologi sebelum dan sesudah terjadinya penembakan hingga merenggut nyawa Ilyas Abdul Rahman yang merupakan pemilik rental mobil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oditur mengatakan, bahwa saat itu para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang, Sertu Akbar, dan Sertu Rafsin tengah berhenti di rest area tepatnya didepan minimarket.

Disaat yang bersamaan, teman-teman termasuk korban mengetahui keberadaan para terdakwa. Hingga akhirnya, mereka pun bertemu dan menangkap Akbar Adli.

Saat itu pula, teman korban yang sudah merasa kesal akibat perbuatan para terdakwa yang diduga hendak melakukan penggelapan mobil ini, seketika melakukan pemukulan terhadap Akbar.

"Saat terdakwa 2 (sersan satu Akbar Adli) dipitting, (saksi 4) memukul terdakwa 2, dengan cara mengepal di pelipis," ucap Oditur.

Selanjutnya, sambung Oditur, terdakwa Bambang yang melihat temannya mendapatkan kekerasan segera menembakan senjata api atas perintah dari Akbar.

"Terdakwa 2 memerintah terdakwa 1 dengan berkata 'tembak, tembak', lalu dari samping kendaraan brio terdakwa 1 dengan jarak 2 meter menembak saudara ramli yang saat itu memegangi terdakwa 2," ujarnya.

"Saat itu, saudara Ramli, saksi 10 dan saksi 11 melepaskan terdakwa 2, dan terdakwa 2 masuk kedalam mobil brio," sambungnya.

Lalu saat terjadi penembakan yang pertama itu, Ilyas yang merupakan korban berusaha mengambil senjata yang dipegang oleh Bambang.

Namun nahas, mengetahui hal tersebut, Bambang dengan sengaja menembakan peluru ke arah dada korban hingga meninggal dunia.

"Selanjutnya dengan jarak 1 meter terdakwa 1 berbalik badan secara reflek menembak almarhum Ilyas dan terkena didada sebelah kanan," tutur Oditur.

Akibat perbuatannya itu, Bambang dan Akbar didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Sertu Rafsin didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.

"Terdakwa satu dan terdakwa dua telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ungkap Oditur. (aha/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT