Jakarta, tvOnenews.com - Tiga oknum anggota TNI dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tagerang-Merak didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan.
Dalam sidang tersebut Oditur Militer, Mayor Gori Rambe mengungkapkan, bahwa ketiga terdakwa ini telah memenuhi tindak pidana.
Dimana, Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Sertu Rafsin didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ungkapan Gori Rambe di dalam persidangan, Senin (10/2/2025).
Load more