Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus viral naik meja di sidang pengacara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arief Nasution, pengacara Firdaus Oiwobo mendapatkan kecaman dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Ketua DPD KAI Provinsi Banten Muhammad Anwar mengatakan para advokat di Kongres Advokat Indonesia (KAI) sepakat bahwa Firdaus Oiwobo melanggar kode etik atas hal yang dilakukannya dalam sidang Hotman Paris vs Razman Arief Nasution.
"Dari 37 DPD itu telah ditandatangan 34 DPD seluruh Indonesia menyatakan bahwa Firdaus ini telah melanggar kode etik," kata Anwar, dalam tayangan YouTube Cumicumi dikutip Senin (10/2/2025).
Ia mengatakan, dirinya sebagai Ketua DPD tidak bisa mengambil sikap terkait pemecatan Firdaus.
Namun, ia bisa memberikan sebagian pendapatnya dalam kongres tersebut.
Ia mengatakan, hanya dewan pimpinan pusat yang bisa mengambil sikap soal kasus yang menyeret Firdaus ini.
Meski demikian, Anwar mengatakan sejak peristiwa viral yang dilakukan Firdaus terjadi, pihak DPP sudah membahasnya.
Load more