Kasus Viral Naik Meja di Sidang Hotman vs Razman, 34 dari 37 DPD KAI Setuju Firdaus Oiwobo Langgar Kode Etik
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus viral naik meja di sidang pengacara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arief Nasution, pengacara Firdaus Oiwobo mendapatkan kecaman dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Ketua DPD KAI Provinsi Banten Muhammad Anwar mengatakan para advokat di Kongres Advokat Indonesia (KAI) sepakat bahwa Firdaus Oiwobo melanggar kode etik atas hal yang dilakukannya dalam sidang Hotman Paris vs Razman Arief Nasution.
"Dari 37 DPD itu telah ditandatangan 34 DPD seluruh Indonesia menyatakan bahwa Firdaus ini telah melanggar kode etik," kata Anwar, dalam tayangan YouTube Cumicumi dikutip Senin (10/2/2025).
Ia mengatakan, dirinya sebagai Ketua DPD tidak bisa mengambil sikap terkait pemecatan Firdaus.
Namun, ia bisa memberikan sebagian pendapatnya dalam kongres tersebut.
Ia mengatakan, hanya dewan pimpinan pusat yang bisa mengambil sikap soal kasus yang menyeret Firdaus ini.
Meski demikian, Anwar mengatakan sejak peristiwa viral yang dilakukan Firdaus terjadi, pihak DPP sudah membahasnya.
Apalagi kini isu tersebut sudah menjadi pembahasan di tingkat nasional.
Anwar mengatakan, DPP KAI telah memutuskan untuk memecat pengacara dari Razman Arief Nasution tersebut.
"Jadi, DPP memutuskan untuk melakukan pemecatan secara tidak hormat ke saudara Firdaus," katanya lagi.
Walaupun sudah diputuskan, sampai saat ini Firdaus belum resmi dipecat.
Sebelumnya viral agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Awalnya, Razman sebagai terdakwa mengamuk dan mendekat ke Hotman Paris.
Saat itu, Hotman Paris tengah memberikan kesaksian soal kasus yang mendakwa Razman.
Tiba-tiba suasana makin memanas ketika pengacara Razman, Firdaus naik ke meja.
Hal ini pun langsung viral dan menjadi kontroversi baru setelah terekam kamera wartawan. (iwh)
Load more