Sosok AKP Mariana yang Dipecat Tidak Hormat karea Terlibat Bantu AKPB Bintoro Dalam Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan ada tiga oknum anggota polisi yang dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebutkan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana menambah daftar satu anggota yang diberi sanksi PTDH.
"AKP M di sanksi PTDH, " ucapnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).
Pemecatan AKP Mariana sebagai anggota polisi atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dia dapatkan usai majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membacakan putusan pada Jumat (7/2/2025) malam.
AKP Mariana dinilai melakukan perbuatan tercela dalam menangani perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo anak bos Prodia.
Setelah mendapatkan putusan itu, AKP Mariana menyatakan banding.
AKP Mariana tercatat aktif sebagai polisi wanita (polwan) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia menyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.
Di Polri, polwan berpangkat balok tiga di pundaknya ini sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.
Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.
Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.
Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.
Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana. AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.
Sebelumnya sudah dua oknum anggota yang diberikan sanksi PTDH yaitu eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
"Sedangkan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung, Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas terkena sanksi demosi selama delapan tahun, " ucapnya.
Selain dijatuhkan sanksi, sejumlah terduga pelanggar juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.
"Putusan yang diberikan, selain PTDH dan penempatan khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi Kepolisian serta pihak yang dirugikan," kata Anam.
Anam menambahkan atas putusan tersebut, semuanya mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjelaskan agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat oknum polisi lainnya pada Jumat ini terkait peran, jumlah, dan aliran uang.
"Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi, itu dijelaskan semua," kata Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/2).
Anam juga menjelaskan nantinya uraian kasus yang dijelaskan KKEP akan dibuktikan dengan mendengarkan keterangan dari saksi.
Dia juga berharap Bid Propam Polda Metro Jaya dapat memutus sanksi yang dikenakan terhadap para terduga pelanggar secara profesional. (ebs)
Load more