Jakarta, tvOnenews.com - Nama eks pegawai PT Petrokimia Gresik Ichlas Budi Pratama alias IBP (37) belakangan menjadi sorotan usai video syur dirinya dengan selingkuhannya yakni selebgram cantik Viska Dhea Ramadhani (VDR) viral di media sosial.
Video syur viral berdurasi 1 menit 34 detik itu menunjukkan aksi asusila yang dilakukan eks karyawan PT Petrokimia Gresik tersebut dan VDR di sebuah hotel di Gresik, Jawa Timur.
Saat ini, eks karyawan PT Petrokimia Gresik dan selingkuhannya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi akibat video syur yang viral tersebut.
Tak hanya itu, ternyata Ichlas juga dijerat pasal berlapis yakni tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Manehu mengungkapkan, Ichlas setidaknya bisa dijerat tiga pasal.
"Ulah tersangka memenuhi tiga unsur tindak pidana, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, dan pornografi," ujar Rovan, beberapa waktu lalu.
Adapun borok Ichlas bermula ketika sang istri melaporkan tindakan KDRT dan perzinahan yang dilakukan suaminya itu ke polisi.
Load more