Jakarta, tvOnenews.com - Kasus video syur yang viral dimainkan oleh pegawai BUMN PT Petrokimia Gresik, Ichlas Budi Pratama (IBP) dan selebgram cantik selingkuhannya yakni Viska Dhea Ramadhani (VDR) menjadi sorotan.
Akibat dari video syur viral yang dibuat keduanya, mantan karyawan PT Petrokimia Gresik dan selebgram cantik itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Khusus untuk IBP selain jadi tersangka kasus pornografi gara-gara video syur, ia juga tersandung pasal soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais mengungkapkan, terungkapnya video syur yang dibuat oleh mantan karyawan PT Petrokimia Gresik dan selebgram cantik itu berawal dari laporan sang istri dari IBP.
"Awal mula kejadian berawal dari tanggal 30 Januari 2024, awalnya korban ini melaporkan tersangka IBP, suaminya sendiri, terkait dugaan KDRT maupun perzinahan," kata Abid, diwawancarai tvOne, dikutip Minggu (9/2/2025).
Load more