Kasus Dugaan Penggelapan Oleh Eks Pengacara Anak Bos Prodia Naik Penyidikan
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh eks pengacara, Evelin Dohar Hutagalung dalam pengurusan kasus anak bos Prodia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini kasus telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan usai pihak kepolisian menemukan alat bukti yang sah dan melakukan gelar perkara.
“Forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (8/2).
Kemudian, Ade Ary menyebutkan dalam dugaan kasus itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dan melakukan penelitian serta analisis dokumen hingga berkoordinasi dengan ahli pidana.
“Didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,“ jelas Ade Ary.
Sementara itu, Ade Ary mengatakan, saat ini tim penyidik akan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, sehingga membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Polda Metro Jaya berkomitmen menangani perkara aquo secara profesional, transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Perlu diketahui, Evelin dilaporkan anak bos Prodia Arif Nugroho ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Evelin meminta pelapor (kliennya) menjual mobil mewah Lamborghini untuk biaya pengurusan kasus.
Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.
"Seperti yang baru disampaikan pak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Beberapa hari yang lalu tanggal 27 Januari 2025," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1).
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan Polisi Nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM," ujarnya.
Load more