Peran Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, Punya Kontribusi Penting di Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Z diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri buntut dugaan pemerasan anak bos Prodia.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam usai memantau langsung jalannya sidang etik Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro beserta empat orang lainnya di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/2/2025).
“Dari yang tiga yang sudah diputuskan, Yang satu AKP Z PTDH,” kata Anam.
Lebih lanjut Anam mengungkapkan bahwa AKP Z memiliki kontribusi penting dalam peristiwa kasus pemerasan anak bos Prodia.
“Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” terang Anam.
Kemudian Anam menerangkan dalam sidang ini juga terdapat dua anggota lain yang telah diputuskan sidang etiknya yakni Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan IPDA ND.
“AKBP GG sama IPDA ND itu demosi 8 tahun terus diberikan penempatan khusus 20 hari ya. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse,” terang Anam.
Sementara itu dalam kesempatan ini Anam juga mendorong kepolisian untuk meneruskan laporan polisi soal pidana yang lain, yang sudah diajukan. Hal ini diharapkan prosesnya bisa segera berjalan.
Untuk diketahui, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut meninjau jalannya sidang etik Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro beserta empat orang lainnya terkait dugaan kasus pemerasan anak bos Prodia di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/2/2026) hari ini.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam mengatakan bahwa akan ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
“Tapi yang pasti tadi diumumkan kurang lebih akan dipanggil 21 saksi yang akan diperiksa untuk satu tersangka AKBP B,” kata Anam, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/2/2025).
Sementara itu Anam tidak mengungkapkan secara detail mengenai identitas para saksi. Namun ia menuturkan dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian, tetapi juga melibatkan orang sipil.
“Nanti kita lihat, semua yang masuk dalam struktur cerita ini yang akan dihadirkan oleh, kalau disana itu, kan ada pendamping terus ada penuntut, semacam penuntut lah, ini akan dihadirkan oleh penuntutnya. Lah oleh pendampingnya, oleh AKBP B, ya kita enggak tahu berapa orang. Tapi yang pasti oleh penuntutnya, dia tadi dideklar bahwa 21 orang akan dihadirkan. Dan sudah dilayangkan prosedurnya,” ungkap Anam.
Kemudian Anam juga berharap siapa pun orang yang akan dipanggil untuk pemeriksaan dalam peristiwa ini dapat hadir untuk mengungkap peristiwa menjadi terang.
“Semoga siapapun yang dipanggil akan datang, kalau nggak datang kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis. Karena memang jangan sampai struktur cerita ini patah gara-gara nggak ada informasi apapun. Kalau nggak datang ya tertulis gitu. Dan itu sudah dilakukan,” jelas Anam. (ars/ebs)
Load more