Seorang Guru di Lampung Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan Deepfake Catut Prabowo, Raup Untung Rp65 Juta
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan video deepfake mencatut Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa tersangka yang baru ditangkap berinisial JS (25).
“Pada tanggal 4 Februari 2025 Penyidik Direktur Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka inisial JS yang bekerja sebagai guru harian lepas di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Jadi Provinsi Lampung ini sama dengan tersangka yang sebelumnya dilakukan penangkapan,” kata Himawan, di Bareskrim Polri, pada Jumat (7/2/2025).
Himawan menyebutkan bahwa tersangka menggunakan modus operandi dengan menggugah dan menyebarluaskan video di platform media sosial Instagram memanfaatkan teknologi deepfake yang dalam aktivitasnya menggunakan foto dan suara yang menyerupai Bapak Presiden Subianto, Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Hal ini dilakukan agar tampak seolah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Himawan.
Menurutnya, tersangka mendapatkan deepfake video dari dua kegiatan resmi yang dihadiri oleh Menteri Keuangan yaitu Kegiatan Festival Transformasi yang berlangsung pada tanggal 27 Oktober 2020, dan Talkshow Neraca Komunitas pada tanggal 30 Mei 2022.
“Tersangka JS memproyek video dengan cara mengunduh postingan video deepfake yang terdapat di akun Instagram milik orang lain dengan proses pencarian dilakukan dengan menggunakan kata kunci yaitu Prabowo Giveaway,” terang Himawan.
Kemudian tersangka mengunggah ke akun Instagram Indo Berbagi 2025 yang dikelola oleh tersangka dengan jumlah followers kurang lebih 9.399. Tersangka juga mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik perhatian masyarakat.
“Setelah itu, korban diminta untuk men-transfer jumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Korban yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” tegas Himawan.
Setelahnya tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JS diakui bahwa tersangka telah melakukan kegiatan penipuan sejak tahun 2024 yang modus operandinya adalah menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia.
“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan sejak bulan Desember, tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp65 juta yang juga korbannya kurang lebih 100 orang, berasal dari 20 provinsi dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” ucap Himawan.
Adapun dalam penangkapan ini pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone, 1 buah KTP, 1 buah kartu ATM.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penipuan Pasal 51 Ayat 1 Junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman dipidana pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau dendang paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian juga Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat.
Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.
“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).
Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi.
Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.
“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.
Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.
Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP. (ars/muu)
Load more