“Nanti kita lihat, semua yang masuk dalam struktur cerita ini yang akan dihadirkan oleh, kalau disana itu, kan ada pendamping terus ada penuntut, semacam penuntut lah, ini akan dihadirkan oleh penuntutnya. Lah oleh pendampingnya, oleh AKBP B, ya kita enggak tahu berapa orang. Tapi yang pasti oleh penuntutnya, dia tadi dideklar bahwa 21 orang akan dihadirkan. Dan sudah dilayangkan prosedurnya,” ungkap Anam.
Kemudian Anam juga berharap siapa pun orang yang akan dipanggil untuk pemeriksaan dalam peristiwa ini dapat hadir untuk mengungkap peristiwa menjadi terang.
“Semoga siapapun yang dipanggil akan datang, kalau nggak datang kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis. Karena memang jangan sampai struktur cerita ini patah gara-gara nggak ada informasi apapun. Kalau nggak datang ya tertulis gitu. Dan itu sudah dilakukan,” jelas Anam.
Untuk diketahui, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro beserta empat orang lainnya bakal menjalani sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya melalui Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Jumat (7/2/2026) hari ini.
“Bahwa Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, pada Jumat (7/2/2025).
Selain itu Ade Ary mengungkapkan terdapat empat orang lainnya yang akan menjalani sidang etik yakni yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Gogo Galesung.
Kemudian Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel yakni ND.
Load more