Jakarta, tvOnenews.com - Tiga warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok antara warga dengan PT MEG pada 17-18 Desember 2024, menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang, Kamis.
Ketiga warga Rempang tersebut, Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, namun enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiganya menjalani pemeriksaan untuk yang pertama kalinya dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolresta Barelang.
Pemeriksaan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah warga Rempang yang mendatangi Mapolresta Barelang.
“Kami solidaritas kami ini, karena itu adalah bagian dari warga kami juga, untuk mensupport mereka, agar pihak-pihak lain ada yang mengatakan kami takut hukum, kami melarikan diri, di sini masyarakat sendiri yang membawa mereka ke pemeriksaan,” kata Ishak, selaku koordinator umum Alinasi Masyarakat Rempang-Galang Bersatu (Amar GB).
Load more