Kabar Kapolda Lindungi Anak Buah yang Tembak Mati Warga, Komisi III DPR Bakal Datangi Polda Kalbar
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengungkapkan pihaknya akan menyambangi Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada pekan depan.
Kunjungan itu usai Komisi III DPR RI mendengar adanya dugaan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rusmanto melindungi anak buahnya, Briptu AR, yang menembak mati warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Agustino.
“Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar,” kata Hinca saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa Komisi III ingin menanyakan langsung terkait beberapa isu yang beredar di tengah masyarakat.
Mulai dari tidak adanya transparansi pengusutan kasus penembakan polisi terhadap warga sipil. Termasuk, dugaan Kapolda Kalbar yang melindungi anggota yang menembak warga itu.
“Saya akan minta klarifikasi dan tanyakan duduk soalnya agar terang dan jelas,” kata Hinca.
Meski demikian, dia belum bisa memastikan apakah Komisi III akan mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Kapolda Kalbar atas kasus itu. Dia meminta publik bersabar menunggu hasil kunjungan Komisi III.
“Apa dan bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya,” jelas Hinca.
Kompolnas Bakal Dalami Pemberian Sanksi
Diketahui, Komisioner Kompolnas Yusuf Warshim juga melihat adanya kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak warga sipil di Kalbar tersebut. Salah satunya, terkait pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.
Dari hasil sidang etik yang dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR hanya dijatuhi hukuman demosi 3 tahun dan penempatan khusus selama 30 hari.
Menurut Yusuf, sanksi itu tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan Briptu AR, meskipun proses pidananya tetap berjalan.
“Soal sanksi etik demosi itu memang yang tidak bisa dipungkiri menjadi sorotan,” kata Yusuf dikutip Kamis (6/2/2025).
Dia memastikan akan mendalami kembali pemberian sanksi tersebut sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Perpol itu mengatur secara tegas mengenai kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
"Terkait pengaturan sanski PTDH, dalam Perpol bisa diberikan kepada pelanggaran sedang dan berat, dengan melihat bagaimana perbuatan pelanggarannya,” jelas Yusuf.
Load more