Terungkap, Motif Pria Culik Anak Usia 11 Tahun dan Minta Tebusan Rp100 Juta di Denpasar
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif pria bernama I Wayan Sudirta (29), terduga pelaku kasus penculikan anak di Denpasar Selatan, Bali.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan itu, karena sakit hati dan tidak terima dipecat oleh ayah korban.
"Motif pelaku menculik sakit hati karena diberhentikan kerja oleh bapak korban dan memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari," kata Herson dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Herson menjelaskan, pemecatan yang dilakukan ayah korban I Komang Sudiarta (49) membuat pelaku menculik korban yang masih berusia 11 tahun.
Adapun kasus itu berawal saat seorang karyawan bernama Komang Sudiarta disuruh menjemput korban pulang sekolah pada Rabu (5/2) sekitar pukul 13.30 Wita.
Namun, karyawan suruhan Komang itu tak menemukan anak lelaki yang ingin dijemputnya di sekolah.
Berdasarkan penuturan pihak sekolah, bocah 11 tahun itu telah dijemput seseorang yang menggunakan sepeda motor.
Atas hal itu, dia melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tua korban.
Tak lama kemudian, istri Komang Sudiarta menerima telepon dari seseorang yang mengaku menculik bocah itu di sekolah.
Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta. Pelaku mengancam melukai anak korban apabila keluarga melapor ke pihak kepolisian.
Namun, Komang Sudiarta memutuskan melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, beberapa personel Polsek Denpasar Selatan mendatangi tempat Komang Sudiarta untuk memulai penyelidikan.
Dari rekaman CCTV terlihat seorang telah menjemput korban menggunakan motor matic.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berada di sekitar lokasi PT Indonesia Power, Kota Denpasar.
Polisi yang menyamar pun langsung membekuk pelaku dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku Wayan Sudirta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Denpasar Selatan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant/dpi)
Load more