Jakarta – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Senin (2/8). Melalui Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021, aturan perjalanan domestik pun disesuaikan.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, dan kereta api) di wilayah PPKM Level 4 diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
Bagi calon penumpang pesawat, wajib menunjukkan hasil PCR H-2. Sementara untuk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut disyaratkan memperlihatkan hasil pemeriksaan antigen H-1.
Ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang berstatus PPKM Level 4. Namun tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti Jakarta—Bogor—Depok—Tangerang—Bekasi (Jabodetabek).
Sopir kendaraaan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari aturan menunjukkan hasil PCR atau antigen, tetapi harus memiliki kartu vaksin. (act)
Load more