“Dalam evaluasi 100 hari presiden tentunya yang kemudian merasakan apakah membantu-pembantu presiden sudah maksimal atau tidak maksimal dalam menjalankan tugas-tugasnya,” jelasnya.
“Presiden yang mempunyai hak prerogatif kita serahkan kepada presiden untuk kemudian dalam setelah 100 hari ini apakah kemudian melakukan evaluasi atau kemudian membuat langkah-langkah perbaikan di internal,” tambah Dasco. (saa/nsi)
Load more