Jakarta, - Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi nama tersangka terkait kasus penimbunan obat untuk pasien COVID-19.
"Iya insya Allah, kita koordinasikan dengan jaksa dulu," kata Fahmi di Jakarta, Senin.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Barat hendak berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas perkara sebelum penetapan tersangka.
Namun, Fahmi enggan mengungkapkan terlebih dahulu identitas calon tersangka terkait dugaan penimbunan obat untuk pasien COVID-19 tersebut.
"Hari ini koordinasi dengan jaksa ya, nanti kami kabarin lagi," ujar dia.
Terkait saksi, Fahmi mengatakan penyidik baru saja memeriksa ahli dari Kementerian Kesehatan pada Senin ini.
"Hari ini baru selesai diperiksa karena kemarin orangnya masih di Padang," kata dia.
Load more