Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berpendapat penetapan tersangka atas nama kliennya terbilang sangat cepat.
Diketahui Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bahwa keputusan pimpinan termohon sebagai pimpinan yang baru dilatih sangat cepat dalam penetapan tersangka sebagai pemohon," ujar kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Ia menyoroti jabatan pimpinan KPK baru yang diserahterimakan pada 20 Desember 2024.
Setelah itu, KPK menerbitkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 yang menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
"Termohon dalam menerbitkan Sprindik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pemohon dilakukan dalam bentang waktu yang cepat dan singkat," kata dia.
Tim kuasa hukum juga berpendapat penetapan tersangka Hasto Kristiyanto membuat kegaduhan selama perayaan Hari Natal 2024 dan ada upaya pengalihan isu terkait Presiden ke-7 yakni Joko Widodo (Jokowi).
Load more