Saat ini KPK kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara dan TPPU-nya.
KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda berharga saat penyidikan.
Tak hanya itu, KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah.
Barang sitaan tersebut akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan.
Melalui proses pengadilan, barang-barang tersebut akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery negara.
Adapun Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita Widyasari dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. (ant/nsi)
Load more