Tarif Sampah Rumah Tangga Bikin Resah, DPRD DKI Minta Ditunda!
- dok. DPRD DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com – Rencana penerapan retribusi sampah rumah tinggal di DKI Jakarta menuai sorotan tajam. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk menunda kebijakan tersebut karena dinilai belum matang dalam sosialisasi dan kesiapan.
Menurut Yuke, kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum stabil menjadi faktor utama yang harus dipertimbangkan sebelum memberlakukan retribusi ini.
“Wacana penarikan retribusi sampah rumah tinggal sebaiknya ditunda terlebih dahulu sebelum dipersiapkan secara optimal. Jika dipaksakan, bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama bagi kelas menengah ke bawah,” tegas Yuke di gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (5/2).
Sebelumnya, kebijakan retribusi sampah rumah tangga ini direncanakan berlaku sejak 1 Januari 2025. Tarif yang dikenakan bervariasi berdasarkan daya listrik rumah tangga:
- 450-900 VA (kurang mampu): Rp0 per bulan
- 1.300-2.200 VA (kelas bawah): Rp10.000 per bulan
- 3.500-5.500 VA (kelas menengah): Rp30.000 per bulan
- 6.600 VA ke atas (kelas atas): Rp77.000 per bulan
Namun, Yuke tetap mendukung penarikan retribusi sampah untuk sektor industri, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perda itu harus dijalankan, jadi untuk fasilitas umum dan industri, kita setuju,” jelas Yuke.
Sebagai gantinya, ia meminta Dinas LH lebih fokus pada sosialisasi pengelolaan sampah mandiri di tingkat rumah tangga, termasuk pengaktifan bank sampah di lingkungan RT dan RW, seperti yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkungan Rukun Warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, memastikan pihaknya siap menunda retribusi sampah rumah tinggal. Ia mengakui masih dibutuhkan waktu lebih banyak untuk sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya pengurangan sampah dari rumah.
“Kami menyadari bahwa masih diperlukan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat paham apa saja yang menjadi kewajiban mereka dalam mengelola sampah dan meningkatkan kesadaran menjadi nasabah bank sampah,” kata Asep.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
“Secara tidak langsung, masyarakat akan terdorong untuk lebih peduli terhadap lingkungannya masing-masing,” pungkasnya.
Dengan penundaan ini, masyarakat masih punya waktu untuk beradaptasi dan memahami sistem retribusi sampah sebelum aturan benar-benar diterapkan. (agr/nba)
Load more