Kakak-Adik Jadi Korban Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Pesantren Bekasi, Guru Santri Cabuli Korban di Asrama hingga Warung
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kakak-adik menjadi korban kasus pencabulan anak di bawah umur di salah satu pesantren di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan mengatakan korban tersebut berinisial MRA (14) dan MFA (13).
Sementara itu, pelaku pencabulan berinisial MAF (28) yang merupakan guru bahasa MRA dan MFA.
Binsar menyebut kedua korban menjadi korban pencabulan sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.
Pelaku melakukan tindakan ini di tiga lokasi, yaitu di pesantren asrama putra, di warung orang tua tersangka dan di kontrakan tersangka.
MRA dicabuli sebanyak delapan kali dan MFA dicabuli sebanyak dua kali.
"Untuk modus operandi tersangka meminta korban untuk membantu membereskan rumah. Kemudian tersangka meminta korban untuk berbaring di atas kasur dan meminjamkan handphone miliknya," ujar dia, Selasa (4/2/2025).
Setelah itu, kata Binsar, barulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (ant/nsi)
Load more