Kakak Beradik di Jatiasih Bekasi Dicabuli Guru Ngajinya di dalam Pesantren
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Aksi pencabulan di lingkungan pendidikan pesantren kembali terjadi.
Kini, dua orang santri laki-laki berinisial MRA (14) dan MFA (13) menjadi korban pencabulan oleh guru ngajinya sendiri, MAF (28) di pesantren kawasan Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan dua orang remaja tersebut saudara kakak beradik. Sementara, guru ngajinya juga laki-laki.
"Pelaku oknum guru ngaji. Korban laki, kakak adik (saudara)," ucap Binsar kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Mirisnya, Binsar menyebut, korban sudah berkali-kali dicabuli sejak tahun 2023.
Aksi bejat pelaku dilakukan di beberapa tempat, seperti asrama putra pesantren, warung milik orang tua tersangka hingga di kontrakan tersangka.
"Waktu kejadian diketahui tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 (19 Januari 2025). MRA 8 kali dan MFA 2 kali," ungkapnya.
Lebih jauh, Binsar menjelaskan modus tersangka untuk bisa melakukan aksi bejatnya.
Awalnya tersangka memanggil anak korban untuk meminta korban membantu membereskan rumah pelaku.
Pelaku mengiming-imingi akan memberikan uang jajan kepada korban agar mau membantunya.
Nah, pada saat itu lah, tersangka melancarkan aksi bejatnya.
"Tersangka meminta anak korban untuk membantu membereskan rumah, kemudian tersangka meminta anak korban untuk berbaring di atas kasur dan meminjamkan handphone kepada anak korban. Setelah itu tersangka melakukan aksinya," tuturnya.
Saat ini oknum guru ngaji MAF tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota.
Atas kasus tersebut, MAF dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(rpi/muu)
Load more