"Saya sempat ragu dengan LPK ini, maka saya meminta ijazah saya untuk berusaha melamar kerja ke tempat lain. Tapi saya cuma dapat pdf-nya saja," ungkap Dana.
Ia dan peserta lain yang meminta dikembalikan ijazah dimintai uang sebesar Rp15 juta, sebagai uang denda dianggap mengundurkan diri.
Nyonya Oni mengaku telah mendaftarkan dua anaknya sebagai peserta di LPK Galuh Berkarya dan menyerahkan ijazah kedua anaknya ke LPK, termasuk menyerahkan dua BPKB sepeda motor.
"Ya saya meminta ijazah asli anak saya dikembalikan saja. Karena sudah terlalu lama, hampir setahun untuk magang ke Jepang, tapi tidak juga terealisasi," lanjutnya.
Rudi Budhi Gunawan, kuasa hukum korban penahanan ijazah oleh LPK Galuh Berkarya menyampaikan bahwa dirinya dikuasakan oleh 14 warga.
"Kalau yang dikuasakan ke kami, ada 14 korban tetapi kalau totalnya itu, ada 111 warga," katanya.
Rudi mengaku sudah meminta bantuan ke DPRD, Disnakertrans Karawang, dan Polres Karawang.
Load more