Jakarta, tvOnenews.com – Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang gas LPG 3 kg dijual oleh pedagang eceran menuai perhatian publik. Namun, pihak Istana menilai kebijakan ini justru membawa peluang baru bagi para pengecer.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa dengan aturan ini, para pedagang kecil berkesempatan naik kelas menjadi agen resmi.
“Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi,” ujar Hasan, saat dihubungi media, Senin (3/2).
Dengan menjadi agen resmi, posisi para pengecer akan lebih terjamin dan diformalkan. Selain itu, Hasan menilai kebijakan ini dapat memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi agar tidak disalahgunakan.
“Pendistribusian elpiji 3 kg bisa ditracking agar tepat sasaran,” tegasnya.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mengubah kebijakan distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi dengan mewajibkan pembelian hanya di agen resmi. Masyarakat yang membeli di pangkalan resmi kini harus terdata dalam sistem, dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pertamina Patra Niaga mencatat, hingga akhir November 2024, sebanyak 57 juta NIK telah terdaftar dalam sistem MAP. Pendataan ini dilakukan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
Load more