Tiga Bos Skincare Berbahaya di Makassar Akhirnya Dijebloskan ke dalam Rutan
- Antara/Dok. Kejati Sulsel
Melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dan tersangka MH merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/raksa/Hg.
Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar pasal 435 jo pasal 138 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketiga telah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, dan dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim.
Agus menyampaikan setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka atau terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
"Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN," katanya menegaskan.(ant)
Load more