Para Praktisi Hukum Buka Posko Pengaduan Penipuan Tiket Konser Musik
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kelompok advokat tergabung dalam Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL'MI) siap memberikan perlindungan masyarakat, khususnya para pecinta seni musik, yang menjadi korban penipuan tiket konser.
AL'MI membuka posko pengaduan, seiring akan banyaknya digelar konser nasional maupun internasional di 2025.
"Tujuan dan harapan dibuat Posko Pengaduan Penipuan Tiket Konser ini adalah memberikan ruang bagi masyarakat luas apabila ada masyarakat menjadi korban penipuan pembelian tiket konser," ujar Koordinator Tim, Bionda Johan Anggara, dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Tujuan pendirian posko ini ada empat faktor, pertama, mengatasi penipuan.
"Membantu mengatasi penipuan tiket konser yang marak terjadi, terutama pada konser-konser besar," terang Bionda.
Kedua, melindungi konsumen dari penipuan dan kehilangan uang akibat pembelian tiket palsu.
Ketiga, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penipuan tiket konser dan cara menghindarinya.
Keempat, mengumpulkan bukti penipuan untuk membantu pihak berwenang dalam menindaklanjuti kasus-kasus penipuan.
Sedangkan, harapan dari pendirian posko ini, secara rinci ada lima, yakni, mengurangi jumlah penipuan, meningkatkan kepercayaan industri konser dan tiket, membantu pihak berwenang dalam menindaklanjuti kasus-kasus penipuan, meningkatkan keselamatan dan keamanan, dan membangun sistem pengaduan yang efektif dan efisien untuk membantu masyarakat melaporkan penipuan.
Semua warga Indonesia juga harus waspada dengan beberapa modus operandi penipuan yang sering terjadi.
Dia menyebut, ada tiga modus yang sering terjadi.
Pertama, Modus Social Engineering merupakan penipu menggunakan media sosial untuk mengincar data pribadi korban dengan iming-iming tiket konser.
Kedua, Modus Jasa Titip (Jastip), yakni di modus ini, penipu menawarkan jasa titip tiket konser, tetapi tidak menyerahkan tiket setelah pembayaran
Ketiga, Modus Tiket Palsu, yaitu penipu menjual tiket konser palsu dengan harga murah.
Bionda lalu menerangkan ciri-ciri penipu tiket konser.
Pertama, penipu meminta pembayaran dipercepat dengan alasan tiket terbatas.
Kedua, penipu menawarkan paket penjualan tiket yang menggiurkan.
Ketiga, penipu tidak menggunakan metode cash on delivery (COD).
Keempat, penipu meminta pembayaran down payment (DP) sebelum menyerahkan tiket.
Untuk menghindari penipuan, ada empat hal yang bisa dilakukan.
Pertama, beli tiket konser hanya dari situs resmi atau penyelenggara konser.
Kedua, jangan memberikan data pribadi atau informasi keuangan kepada pihak tidak dikenal.
Ketiga, jangan melakukan pembayaran sebelum menerima tiket.
Keempat, periksa keaslian tiket sebelum melakukan pembayaran.
Bagi para pelaku yang melakukan penipuan dapat dikenakan beberapa pasal pidana.
Baik berupa pasal penipuan, pasal penyalahgunaan teknologi informasi, maupun pasal kriminalisasi dokumen.
Di antaranya, Pasal 378 KUHP, Pasal 379 KUHP, Pasal 380 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE, dan Pasal 263 KUHP.
"Harapan kami, masyarakat luas, khususnya bagi pecinta musik, dapat waspada dan berhati-hati. Untuk informasi lebih lanjut, kami membuka hotline Nomor WhatsApp di +6281389943032 atau +62 819-1100-7784. Bagi korban juga dapat mengirim email ke mzalaw01@gmail.com," tuturnya.(lkf)
Load more