Pemalang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus tabrakan maut yang melibatkan mobil kru tvOne dengan truk boks rosalia ekspres di Tol Pemalang- Batang Km 315 A, Pemalang, Jawa Tengah.
Dengan terdakwa Jatmiko (35) selaku sopir rosalia ekspres digelar di Pengadilan Negeri Pemalang, Kamis (30/1/2025), dengan agenda sidang mendengarkan sejumlah saksi. Ada enam orang saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir dalam persidangan.
Para saksi itu terdiri dua petugas patroli Tol Pemalang Batang (PBTR), sopir ambulans yang membawa para korban, warga sekitar TKP, kernet truk serta korban luka yakni Felicia Amelinda. Namun Felicia Amelinda berhalangan hadir dalam persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendengarkan keterangan 4 orang saksi yakni dua petugas patroli Tol Pemalang Batang (PBTR), sopir ambulans yang membawa para korban, warga sekitar TKP.
"Sidang hari ini kita mendengarkan keterangan saksi, dari saksi yang kita panggil kita dengarkan di persidangan empat orang saksi diantaranya petugas patroli, sopir ambulance, sama warga sekitar yang ada dilokasi kejadian," kata Jaksa Penuntut Umum, Baladhika Surengpati.
Para saksi dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, seperti kondisi kendaraan hingga kondisi korban seusai kecelakaan terjadi.
Persidangan berjalan selama 40 menit dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak korban, yakni Felicia Amelinda.
"Hari ini yang tidak hadir dari korban nanti kita akan kita panggil lagi, dan akan ada beberapa saksi lagi yang akan kita hadirkan dalam sidang berikutnya," ujar Baladhika.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Jatmiko menerima dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dan tidak mengajukan esepsi. Dalam tuntutan jaksa, Afriyani tetap dikenakan pasal 310 Ayat 4,3,2 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Jatmiko dianggap lalai karena mengendarai kendaraan dalam keadaan microsleep hingga menabrak mobil yang dikendarai kru tvOne. Akibatnya 3 orang kru tvOne yakni Alwan Syahmidi, Marwan, dan Sunardi meninggal di lokasi kejadian, Sementara 2 orang kru lainnya yakni Felicia Amelinda dan Geigy Yudhistira mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
"Terdakwa tidak mengajukan esepsi, surat dakwaan yang kami bacakan diterima oleh terdakwa," pungkas Baladhika. (raa)
Load more