Polisi Tangkap 20 Pelaku Investasi Bodong Modus Love Scamming di Apartemen Batavia Jakpus
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Usai masuk ke dalam aplikasi WISH, para tersangka leader meminta para korban untuk melakukan registrasi dan memandu korban untuk membuka toko online di link website yang diberikan pelaku.
“Leader langsung mengawasi dan mengajarkan korban untuk masuk ke dalam mata uang kripto. Jadi dia menukar ke mata uang kripto, mengganti ke USDT. Setelahnya baru dimasukkan ke dalam e-wallet, ke dalam deposit. Kemudian masuk ke dalam aplikasi OKX atau Binance,” tegas Respati.
Setelahnya tim melakukan penyelidikan dan didapati sebanyak 20 orang pelaku yang mengoperasikan aplikasi investasi bodong tersebut.
Tim juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 28 laptop, 94 ponsel berbagai merk, 90 buah kartu perdana, 2 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram, dua alat hisap canglong dan bong, satu korek seting.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) Juncto Pasal A54 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp12 miliar. (ars/iwh)
Load more