News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons Gugatan CERI Soal Pelanggaran TKDN Sektor Migas, Pemerintah Kumpulkan Pihak Terkait

Pemerintah akan mengumpulkan semua pihak terkait terhadap dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek minyak dan gas bumi (migas).
Minggu, 26 Januari 2025 - 16:55 WIB
migas
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah akan mengumpulkan semua pihak terkait terhadap dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek minyak dan gas bumi (migas).

Hal ini menyikapi Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) tengah menyiapkan gugatan hukum (Class Action) yang ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintah, perusahaan BUMN, dan pihak-pihak terkait yang dianggap telah melanggar aturan penggunaan produk dalam negeri yang diwajibkan oleh regulasi nasional. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Minggu depan akan ada rapat bahas hal tersebut mengundang semua pihak terkait," demikian pernyataan yang disampaikan Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto saat ditanya wartawan lewat pesan singkat, Minggu (26/1/2025).

Tak hanya Kepala P3DN yang memberikan respons cepat. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto pada Sabtu (25/1) di sela kegiatan kunjungan Presiden Prabowo ke New Delhi.

"Kita mengikuti arahan Kementerian ESDM. Itu sudah ada jawaban untuk CERI terkait aturan TKDN," ungkap Djoko lewat pesan WhatsApp.

Sebelumnya Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Sabtu (25/1) mengatakan gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran proyek EPC South Sonoro milik JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah. 

"Pengabaian terhadap ketentuan TKDN dalam proyek ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri lokal yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi dalam negeri," terang Yusri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yusri menambahkan dalam gugatan ini CERI bersama tim hukum dari kantor HDS & Associates, didasarkan pada beberapa regulasi yang dijadikan acuan antara lain UU No.3/2014 tentang Perindustrian, PP No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, Inpres No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Permen ESDM No.15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK-IA00002023/S9 (Revisi ke-5) tentang kewajiban KKKS, Pertamina, dan BUMN untuk menggunakan produk-produk lokal.  

"Gugatan ini diajukan kepada tujuh pihak utama yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran ini antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, SKK Migas, Pertamina Hulu Energi, JOB Pertamina Medco E&P Tomori, KSO PT Timas Suplindo - PT Pratiwi Putri Sulung, serta Instansi lain yang terkait pelaksanaan P3DN," jelasnya.
  
Kuasa hukum yang dipimpin oleh Henry Dunant Simanjuntak, menyampaikan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan regulasi TKDN secara konsisten.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta jadi sorotan usai dinonaktifkan Dedi Mulyadi. Ternyata total penghasilan bisa mencapai puluhan juta termasuk tunjangan.
Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Hujan pada musim tak menentu membawa kesejukan dan rahmat. Simak hikmah serta doa yang dianjurkan setelah hujan reda agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Roberto De Zerbi sebagai pelatih Tottenham Hotspur berakhir mengecewakan setelah timnya kalah 0-1 dari Sunderland pada laga yang digelar di Stadium of Light, Minggu (12/4/2026) malam WIB.

Trending

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral