Polri Wanti-wanti Masyarakat Waspada Penipuan Online Berkedok Investasi: Jangan Jadi Korban!
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penipuan online dengan modus investasi semakin marak dan meresahkan masyarakat. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu.
Hingga saat ini, platform tersebut dilaporkan telah menelan banyak korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, modus operandi pelaku dimulai dari penyebaran tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Setelah itu, korban diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang menyamar sebagai forum edukasi investasi.
- Pexel/Anna Nekrashevich
"Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai "profesor", dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham," ungkap Trunoyudo, Minggu (26/1/2025).
Trunoyudo membeberkan sejumlah yahap penipuan yang dilakukan oleh para pelaku.
Pertama penargetan, pelaku mengidentifikasi korban potensial melalui media sosial.
Kedua, membangun kepercayaan, edukasi investasi diberikan dengan data palsu yang meyakinkan.
Ketiga, eksekusi penipuan. Dalam tahap ini korban mulai diminta mentransfer dana ke akun yang mencurigakan.
Keempat penipuan lanjutan. Saat korban mencoba menarik dana, mereka diminta membayar biaya tambahan untuk proses "verifikasi".
Dan terakhir adalah menghilang. Pelaku memutus kontak dan menghilangkan jejak.
"Banyak korban yang akhirnya kehilangan seluruh dana mereka setelah aplikasi palsu menunjukkan nilai investasi yang terus naik, namun uang tidak bisa ditarik. Bahkan, ada yang menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri, yang seolah-olah memvalidasi transaksi mereka," terang Trunoyudo.
Oleh karenanya, Trunoyudo sebagai pihak kepolisian memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online ini.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya," ujar Trunoyudo.
Dia juga menambahkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan mencurigakan di media sosial.
Load more