Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.
"Alasan pertama, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," kata Roy Suryo.
Roy menjelaskan, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.
"Saya disarankan untuk melapor di locus-nya yaitu di Pekanbaru," katanya.
Diketahui, Roy Suryo hendak melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.(chm/ant)
Load more