Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus empat pemuda pelaku penyiraman air ke anggota polisi saat membubarkan tawuran di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (16/1/2025).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan bahwa empat tersangka tersebut berinisial MH alias H (19), HR alias A alias K (19), F (19), HR alias A alias K (19).
“Keempat tersangka ini adalah pelaku aktif yang melakukan tindak pidana,” jelas Victor, saat konferensi pers, pada Sabtu (25/1/2025).
Lebih lanjut Victor mengatakan bahwa keempat pelaku memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya. Tersangka MH alias H berperan untuk membeli cairan kimia atau cairan air keras.
“Tersangka juga perannya memberikan senjata tajam jenis celurit kepada tersangka inisial F, kemudian melakukan penyiraman cairan kimia berbahaya atau air keras kepada petugas kepolisian,” jelas Victor.
Sementara itu tersangka HR juga berperan melakukan penyiraman cairan kimia berbahaya atau air keras kepada petugas kepolisian atau mitra dari kepolisian.
“Tersangka inisial F perannya membawa senjata tajam jenis celurit, kemudian melakukan penganiayaan dengan melakukan senjata tajam tersebut kurang lebih sebanyak 2 kali,” ungkap Victor.
Selain itu Victor menyebutkan tersangka inisial RA memiliki peran melakukan pencurian sepeda motor milik dari anggota kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menuturkan bahwa dalam penangkapan ini pihak kepolisian menyita sebanyak 28 barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari pakaian para terduga pelaku atau tersangka, handphone, senjata tajam dua buah botol yang ditemukan di TKP yang diduga menjadi wadah dari cairan yang digunakan untuk menyiram dua orang korban,” ungkap Alvino.
Kemudian atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 365 subsidier Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Seorang anggota polisi bernama Briptu Fadel Ramos terkena siraman air keras saat hendak membubarkan aksi tawuran yang terjadi di perbatasan Jalan Cirendeu Raya Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur dengan Jalan Cabe I Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Benar korban anggota polisi dan satu orang sipil bernama Dion Saputra (25). Kedua korban mengalami luka pada ke 2 (dua) mata akibat terkena siraman air keras,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (17/1/2025).
Lebih lanjut Ade Ary menerangkan peristiwa ini terjadi saat tim opsnal melakukan patroli siber melalui media sosial (Instagram) terkait akan terjadi tawuran di jalan Cirendeu Raya.
“Kemudian korban bersama-sama akan melakukan penyekatan di Jalan Cirendeu Raya. Sekitar 2 menit setelah tiba di TKP, tim melihat segerombolan anak-anak menggunakan sepeda motor sekitar 30 unit dengan berboncengan dan membawa senjata tajam (golok, celurit) sedang menuju ke daerah Cireundeu Ciputat,” ungkapnya.
Setelahnya tim melakukan penghalauan gerombolan tersebut dengan menggunakan Lightblue mobil Viper. Namun ketika tim sedang berupaya membubarkan aksi tersebut, kendaraan korban disiram dengan air keras sebanyak 2 botol.
“Korban juga sempat di keroyok, namun korban berhasil kabur dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor dan selanjutnya motor dibawa kabur oleh para pelaku,” terangnya. (ars/raa)
Load more