Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria yang merupakan anak punk berinisial MRF (22) diamankan polisi usai melakukan penganiayaan terhadap warga di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar mengatakan bahwa pelaku diamankan kurang dari 24 jam pasca kejadian.
“Pelaku MRF (22) berhasil dtangkap di sekitar Pasar Rawasari Cempaka Putih Jakarta Pusat pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas Yossy, kepada awak media, pada Sabtu (25/1/2025).
Sementara itu Yossy menerangkan peristiwa ini terjadi bermula saat korban berinisial J (32) bersama temannya S (36) tengah berada di Jalan Rawasari Selatan.
Kemudian pelaku MRF datang bersama rekannya dan meminta uang kepada korban.
“Pelaku MRF (22) bersama temannya meminta uang kepada korban sebesar Rp 2000 namun korban menolak,” ucap Yossy.
Selanjutnya karena tidak diberikan uang, pelaku mengambil gitar milik rekan korban. Saat korban meminta gitar dikembalikan, pelaku malah menganiaya korban.
“Korban menanyakan kepada pelaku namun pelaku yang sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau,” terangnya.
Kemudian atas peristiwa ini, korban berinisial J mengalami luka tusuk pada kepala bagian depan dan sekitar perut. Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Setelah meneriama laporan kami bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah TKP serta membagi tim untuk mencari saksi dan barang bukti, dan setelahnya mengamankan pelaku,” jelas Yossy.
Sementara itu Yossy menyebutkan dalam peristiwa ini pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah knuckle dan 1 kalung berisi pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351KUHP tentang penganiayaan berat dsngan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ars/raa)
Load more